Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

SIDANG MIRNA : JPU TAK MAMPU LENGKAPI DUA ALAT BUKTI


KABARMANUSIA-Tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mempunyai dua alat bukti sah untuk membuktikan Jessica sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin.
"Jaksa tak mampu membuktikan sedikitnya dua alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa Jessica, maka dengan demikian tak ada alasan menghukum terdakwa," ujar penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Effendi Sinaga, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat lima alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Namun, di persidangan kasus pembunuhan Mirna, kata Effendi, JPU tak mampu melengkapi setidaknya dua alat bukti.
Pertama mengenai keterangan saksi. Dia menjelaskan, tak ada saksi yang menerangkan terdakwa memasukkan sesuatu ke sedotan es Kopi Vietnam.
Selain itu, tak ada saksi yang menerangkan terdakwa mengaduk es Kopi Vietnam.
Kemudian mengenai alat bukti surat. Menurut dia, bukti-bukti surat seperti Visum Et Repertum, Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo tak ada yang menjelaskan Jessica merampas nyawa Mirna dengan cara racun sianida.
Sedangkan alat bukti petunjuk yang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan rekaman CCTV di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Dia menuding, di layar CCTV, tak ada gambar yang menunjukkan gerakan Jessica memegang sedotan, memegang gelas, memegang racun dan menuang racun sianida ke dalam gelas.
BACA JUGA : 
"Gerakan Jessica dalam CCTV tidak ada yang mengarah kepada perbuatan Jessica memasukkan racun ke dalam minuman Mirna," ujarnya.
Terakhir, mengenai keterangan terdakwa, menurut dia, di persidangan Jessica tak mengakui perbuatan menaruh 'sesuatu' di minuman es Kopi Vietnam.
"Tak pernah membeli atau menyimpan racun sianida, tidak pernah memasukkan sianida dalam sedotan, tidak pernah menuang racun sianida kedalam gelas es Kopi Vietnam," katanya.

(Tribunnews.com)