Ahok Tersangka, Laporan Terhadap Buni Yani Bisa Gugur
Funesia.net- Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan
penetapan status tersangka Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja
Purnama, dapat menggugurkan pelaporan kliennya di Mapolda Metro Jaya.
Buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya relawan pendukung Ahok,
Kotak Adja. Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan
surat Al-Maidah ayat 51 sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam.
"Buni sebagai terlapor itu sudah tak langsung ketika
pak Ahok posisi sebagai tersangka maka terbantahkan apa yang dituduhkan pak
Buni," ujar Aldwin, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat
(18/11/2016).
Dia menjelaskan, Ahok telah terbukti melakukan tindak pidana
penistaan agama. Sementara itu, Buni Yani mengajak netizen berdiskusi dan
menyatakan penistaan agama dalam tanda tanya meng-caption sekali lagi tidak
mentranskip, tidak memotong, dan tidak mengubah video.
"Buni melakukan dan menambahkan caption, intisari dan
pendapat pribadi jadi jelas nih clear jadi jangan sampai ada lagi di media
sosial di kemudian berita-berita portal berita online itu yang menyatakan Pak
Buni salah transkip bukan itu bukan transkip. Buni tidak pernah menuliskan video
di atas ini adalah transkip Ahok," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, Buni Yani belum dimintai
keterangan sebagai terlapor. Sebab, aparat kepolisian tak melakukan
pemanggilan. Namun, apabila ada surat pemanggilan, maka pihaknya akan
kooperatif.(www.tribunnews.com)