Hadapi Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Miliki 100 Pengacara
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki tim kuasa hukum berjumlah 100 pengacara.
Pengacara sebanyak itu untuk menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan, para pengacara merupakan gabungan dari berbagai organisasi, satu di antaranya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi.
"Hampir seratus orang, dari BBHA saja sudah 36 orang. Dan ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya," ucap Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Lihat Juga:
Pengacara yang jumlahnya hampir seratus itu, ucap Sirra, bukan atas permintaan Ahok melainkan atas inisiatif mereka sendiri.
Para pengacara juga berasal dari masing-masing partai pendukung Ahok-Djarot, yakni PDIP, Nasdem, Hanura, dan Golkar.
"Mereka mau berpartisipasi saya tidak bisa larang. Atas inisiatif mereka, 'bang saya ikut'. Bukan permintaan Pak Ahok, buat apa minta banyak-banyak. Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," tutup Sirra.
Pengacara sebanyak itu untuk menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyatakan, para pengacara merupakan gabungan dari berbagai organisasi, satu di antaranya Badan Bantuan Hukum dan Advokasi.
"Hampir seratus orang, dari BBHA saja sudah 36 orang. Dan ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya saya," ucap Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Para pengacara memang mengajukan diri, tanpa dimintai.
Lihat Juga:
Pengacara yang jumlahnya hampir seratus itu, ucap Sirra, bukan atas permintaan Ahok melainkan atas inisiatif mereka sendiri.
Para pengacara juga berasal dari masing-masing partai pendukung Ahok-Djarot, yakni PDIP, Nasdem, Hanura, dan Golkar.
"Mereka mau berpartisipasi saya tidak bisa larang. Atas inisiatif mereka, 'bang saya ikut'. Bukan permintaan Pak Ahok, buat apa minta banyak-banyak. Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," tutup Sirra.