Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Politisi Hanura Diduga Memakai Ijazah Palsu Buat Jadi Anggota Dewan

Funesia.net - Setelah menerima aduan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyelidiki dugaan ijazah palsu milik anggota DPRD Kabupaten Serang, berinisial A dari Fraksi Hanura.

Anggota dewan berinisial A diduga menggunakan ijazah palsu paket c dari Dinas Pendidikan (Dindik) Jakarta. Ijazah palsu itu oleh A digunakan saat mendaftar sebagai calon legislator (Caleg) pada Pemilu 2014 silam.

"Kami terima fotocopi ijazah yang diduga palsu itu," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budi Bathara ditemui di kantornya, Senin (21/11).


Penyelidik telah mengonfirmasi, nomor ijazah milik A yang diduga palsu itu kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Jakarta. Dindik Jakarta menegaskan tidak pernah menerbitkan nomor ijazah setingkat SLTA itu atas nama A.

"Sudah kita klarifikasi, keterangan sudah cukup menguatkan," kata Budi.

Dugaan penggunaan ijazah palsu itu semakin menguat setelah penyelidik juga mengonfirmasi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang.

"Sudah. Cocok antara yang ada di KPU dan di kita (fotokopi ijazah)," kata Budi.

Budi mengaku penyelidik tinggal memenuhi satu syarat lagi sebelum kasus ini ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

"Kalau sudah penyidikan, akan ada upaya paksa (penyitaan dokumen asli)," kata Budi.

Hingga berita ini diturunkan, anggota berinisial A dari Fraksi Hanura tersebut belum dapat dikonfirmas. (mdk.com)