Natal dan Tahun Baru, Densus 88 Akan Jaga Ketat Gereja di Sumut
FUNESIA.NET-Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 akan melakukan pengamanan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 1 Januari 2017 mendatang. Pengerahan pasukan elit ini untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayaan hari besar keagamaan tersebut.
"Masyarakat tidak perlu khawatir untuk melaksanakan ibadah saat Natal dan Tahun Baru. Seluruh gereja akan dijaga ketat," ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Medan, Sumatera Utara (Sumut), akhir pekan lalu.
Kapolri mengatakan, pihaknya akan menggelar Operasi Lilin dalam mendukung pengamanan saat perayaan Natal dan Tahun Baru tersebut. Operasi itu digelar mulai 23 Desember sampai dengan 2 Januarii 2017.
Baca Juga :
"Kita akan melakukan sterilisasi untuk setiap gereja sebelum jemaat melaksanakan ibadah. Pengamanan ini langsung dipimpin Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel. Kita antisipasi kelompok paham radikal," katanya.
Menurutnya, tokoh agama, ulama, dan pemerintah mempunyai peranan penting bersama masyarakat dalam mencegah penyebaran paham radikal tersebut. Polisi tetap melakukan koordinasi dengan TNI dalam menangkal kelompok aliran keras itu.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, memerintahkan seluruh jajarannya, untuk tidak membiarkan teroris menggelar "konser" di akhir tahun 2016.
"Tingkatkan kewaspadaan di tengah masyarakat sampai penyambutan Tahun Baru 2017 untuk mengantisipasi segala bentuk kejahatan kriminal, termasuk aksi terorisme," ujar Kapolda Sumut.
Kapolda mengungkapkan, padatnya agenda tahunan bisa dimanfaatkan oleh kelompok aliran keras itu dalam menebarkan teror. Oleh karena itu, seluruh pejabat harus mengantisipasi kejahatan tersebut.
"Perbaiki karakter anggota dan bisa mengelola media dalam meningkatkan kerja sama demi terciptanya keamanan, kenyamanan, utamanya mengembalikan citra Polri di masyarakat," katanya.
Baca Juga :
Selain meningkatkan pengamanan, seluruh pejabat kepolisian diwajibkan untuk turut mensukseskan Operasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87/2016.
"Untuk melakukan itu harus dimulai dari diri sendiri. Lakukan pembersihan di dalam dan sapu keluar. Tingkatkan kinerja demi masyarakat," sebutnya.(beritasatu.com)