Polisi Sita "Banyak Sekali" Dokumen Bukti Makar
FUNESIA.NET-Penyidik menyita sejumlah barang bukti, pasca-melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Soekarnoputri, terkait kasus dugaan upaya makar dan pemufakatan jahat.
"Terkait dengan penggeledahan di kediaman pak Sri Bintang Pamungkas, kita mendapatkan satu buah flashdisk," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (15/12).
Dikatakannya, setelah dari rumah Sri Bintang, penyidik bergeser ke sebuah rumah di Jalan Guntur Nomor 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kita melakukan penggeledahan di sana. Kita menemukan beberapa dokumen seperti spanduk, pamflet. Ada beberapa spanduk yang bermacam tulisannya, kita kumpulkan semua. Kemudian, ada satu buku binder, ada juga beberapa catatan tangan, selebaran berjudul 'Generasi Wani Piro'. Banyak sekali dokumen ini yang semuanya ada kaitannya dengan apa yang kita tuduhkan dalam pasal itu (Pasal 107 Juncto Pasal 110 KUHP)," ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah dari Jalan Guntur, penyidik melakukan penggeledahan di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta Pusat.
"Di sana kita menemukan beberapa dokumen. Setelah itu juga kita menggeledah di rumah Ibu Rachmawati. Di sana juga ada beberapa yang kita sita, beberapa dokumen bentuknya fotokopi, yang semuanya ini ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan," katanya.
Menurutnya, semua yang disita nanti akan digunakan penyidik sebagai barang bukti dalam penyidikan.
"Jadi dokumen ini akan kita gunakan. Kita pilah-pilah, nanti kita evaluasi, baru kita masukkan ke dalam penyidikan kita," jelasnya.
Menyoal spanduk yang disita bertuliskan apa, Argo menyampaikan, berkaitan dengan dugaan upaya pemufakatan jahat.
Baca Juga : Agus Naik Bajaj Saat Kampanye di Cipete
"Berkaitan dengan pertemuan-pertemuan untuk unsur-unsur pemufakatan jahat. Nanti akan digunakan (sebagai bukti) dalam peradilan," tandasnya.(beritasatu.com)