Patrialis Akbar Sebut Para Koruptor Pantas Di Hukum Mati
FUNESIA.NET-Saat menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, Patrialis Akbar sempat menyerukan dukungannya untuk menghukum mati koruptor. Ia berpendapat, hukuman mati merupakan hukuman yang pantas untuk para perampok negara.
Menurut Patrialis ketika itu, korupsi merupakan salah satu penyebab terjadinya bencana atau krisis di masa sekarang. Tidak hanya itu, ia juga menyuarakan hukuman mati layak bagi terpidana korupsi yang berhubungan dengan uang pajak. Baginya, uang pajak haram untuk dicuri, sehingga untuk mendapat efek jera dan atas nama hukum.
Selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, ia berusaha merombak wajah hukum di Indonesia. Ayah lima anak ini ingin menjadikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre. Semua hukum yang ada di negeri ini akan bersumber dari kementerian itu.
Patrialis dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhooyono. Dia menggantikan Achmad Sodiki yang pensiun. Dia bersumpah untuk menjaga independensi, intervensi. Sebab Patrialis dituduh mendapat banyak titipan saat ia mulai menangani perkara-perkara strategis di kemudian hari. Dia juga mundur dari komisaris utama PT. Bukit Asam karena berdasarkan Keppres dan tidak boleh ada rangkap jabatan.
Oleh beberapa LSM dan komunitas masyarakat yang fokus memperhatikan korupsi di Indonesia, Patrialis dinilai tidak pantas ketika menempati posisi Hakim Konstitusi. Hal ini bermula dari realisasasi rencana Susilo Bambang Yudhoyono saat dulu menjabat sebagai Presiden RI untuk menunjuk Patrialis sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa LSM yang keberatan misalnya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi. Patrialis dinilai cacat hukum.
Perjalanan karir Patrialis tak selalu mulus. Tahun 2009, saat ia masih menjabat di komisi III DPR dari Fraksi PAN dan calon anggota DPD asal Sumatera Barat, ia pernah mengikuti seleksi sebagai calon Hakim Konstitusi menggantikan posisi Jimly Assidiqie. Namun Patrialis gagal dalam fit and proper test. Begitu juga di tahun 2013 saat ia ingin menggantikan Mahfud MD. Ia kembali gagal sebab tiba-tiba mengundurkan diri dan tidak mengikuti fit and proper test di DPR.
http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2017/01/26/saat-jadi-anggota-dpr-patrialis-akbar-dukung-hukum-mati-koruptor-391755