Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Tak Terima Ahok Jadi Gubernur Dan Belum Dipenjara, Aksi 212 Akan Berdemo Digedung DRP


FUNESIA.NET-Pada Selasa (21/2) nanti Forum Umat Islam bersama sejumlah ormas Islam lainnya bakal menggelar aksi demo. Mereka akan berdemo di depan Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Guna mengamankan aksi itu, Polda Metro Jaya telah menyiapkan personelnya. Sekitar 10 ribu lebih personel akan disiagakan di lokasi.



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, pihaknya juga sudah memprediksi kisaran jumlah massa yang akan ikut di aksi itu. "Jumlahnya sekitar 10 ribu, jadi kita sudah menyiapkan pengamanannya, kita akan kerahkan 10 ribu lebih personel," ucap dia ketika dikonfirmasi, Minggu (19/2).

Dia juga berkata, Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan dari koordinator  terkait rencana demo itu sejak Sabtu (18/2). Massa rencananya memulai aksi selepas salat subuh. "Dari pagi pukul 07.00 WIB mereka sudah bergerak ke depan DPR," sambungnya.

Dalam surat pemberitahuan menurut Argo, massa menuntut hukuman bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan kasus penistaan agama segera dilakukan. Apalagi kata dia Ahok telah kembali menjadi gubernur meski berstatus terdakwa, sehingga itu adalah poin utama tuntutan massa.

Massa aksi pun sudah diimbau agar jangan melakukan tindakan anarkis dan mengganggu ketertiban umum. Massa diminta membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.

"Sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, batas waktu aksi itu pukul 18.00 WIB, kalau lebih dari itu akan dibubarkan," lanjutnya.

Massa aksi juga diminta untuk menghormati pengguna jalan lainnya, sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain. "Tidak boleh menutup jalan, karena masyarakat lain juga punya kepentingan. Ada yang mau berangkat kerja dan lain sebagainya," tukas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu. 

http://www.jawapos.com/read/2017/02/19/110828/selasa-ini-212-ribuan-umat-islam-bakal-geruduk-gedung-dpr