Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Sidang Ke 13, Saksi Ini Sebut Tidak Tahu Bahwa Ahok Dibilang Menistakan Agama


FUNESIA.NET-Saksi meringankan pertama yang dihadirkan penasihat hukum dalam lanjutan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah Eko Cahyono. Eko diketahui merupakan mantan pasangan Ahok di Pilgub Bangka Belitung (Babel) 2007. 





Sidang digelar di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017). Mengawali sidang, majelis hakim bertanya apakah Eko tahu apa yang terjadi sehingga membuatnya dihadirkan sebagai saksi. 

"Apakah saudara tahu apa yang sedang dipermasalahkan di sini itu apa?" tanya majelis hakim. 

Eko menjawab ia tahunya Ahok didakwa dengan pasal dugaan penistaan agama Islam. Namun Eko mengaku tak melihat langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah 51 dan dianggap menistakan agama. 

"Saya tidak melihat langsung, saya melihat di YouTube. Lokasinya di salah satu pulau di Kepulauan Seribu," ujar Eko. 

Baca Juga :



Saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Eko menyebut tak diperlihatkan lagi video tersebut. Ditanya menit ke berapa ada ucapan Ahok yang dianggap menistakan agama, Eko mengaku tak tahu. 

"Aduh saya tidak tahu, Yang Mulia," tutur Eko. 

Ahok didakwa pasal tentang dugaan penistaan agama. Agenda sidang ke-13 Ahok hari ini mendengarkan keterangan saksi-saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum.

Sumber : detik.com