Gereja Batak Karo Protestan (GBPJ) Pasarminggu, Jakarta Selatan, Minggu (2/1062016), dilarang beribadah oleh sekelompok intoleran.
Penolakan beribadah gereja suku Batak Karo itu dilakukan oleh sekelompok intoleran yang mengatas namakan warga Pasarminggu.
Sayangnya, penolakan beribadah yang dilakukan kelompok intoleran tersebut mendapat dukungan dari Walikota Kota Administratif Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
Penolakan rumah ibadah GBKP ditulis dalam surat yang terdapat dalam kop Surat Walikota Jakarta Selatan yang ditandatangani langsung Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, bernomor 887/-1.856.21, yang ditulis pada 30 September 30 September 2016.
Walikota menolak pendirian rumah peribadatan itu menindak lanjut surat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan, bernomor 018/B/FKUB-JS/IX/2016, tanggal 30 September 2016.
Alasan lainnya, Tri Kusnadi mengatakan, kegiatan peribadatan Jemaat GBKP Pasarminggu. Menggunakan Rumah Kantor di RT, 014/04, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadat.
Selain itu, Walikota Jakarta Selatan menolak pembangunan gedung ibadah di wilayah tersebut disebabkan warga RW 04, Tanjung Barat keberatan dan menolak adanya rumah ibadah dibangun di daerah tersebut.
“Dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya Kelurahan Tanjung Barat, dihimbau agar gereja GBKP Pasar Minggu untuk sementara menghentikan kegiatan pada lokasi di RT 014/04 Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selata. Karena belum memenuhi syarat petunjukan rumah ibadah,”ujarnya.
Berikut isi lengkap surat imbauan Tri Kurniadi yang juga ditembuskannya kepada pihak-pihak terkait seperti Kapolres Jakarta Selatan dan Gubernur DKI Jakarta:
Menindaklanjuti surat FKUB Kota Adm. Jakarta Selatan Nomor 018/B/FKUB-JS/IX/2016 tanggal 30 September 2016 hal penyelesaian masalah rumah ibadat GBKP di Kelurahan Tanjung Barat, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kegiatan peribadatan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu menggunakan bangunan rumah kantor di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa dan tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadat.
2. Bahwa masyarakat/warga RW 04 Kelurahan Tanjung Barat keberatan dan menolak terhadap kegiatan peribadatan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Adm. Jakarta Selatan.
3. Berdasarkan keputusan hasil rapat klarifikasi bangunan yang dijadikan gereja di wilayah RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 bertempat di ruang rapat Kantor Camat Jagakarsa disepakati bersama bahwa pengurus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 26 September 2016 untuk mengurus perizinan pendirian rumah ibadat/izin sementara namun sampai dengan tanggal 26 September 2016, pengurus jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu tidak dapat memenuhi persyaratan khusus pendirian rumah ibadat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
4. Mengingat permohonan pengurus jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu untuk pendirian rumah ibadat belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat khususnya Pasal 14, maka Pemerintah Kota Adm. Jakarta Selatan akan memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu.
5. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya di Kelurahan Tanjung Barat, diimbau agar pengurus Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu untuk sementara menghentikan kegiatan pada lokasi di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Adm. Jakarta Selatan yang belum memenuhi syarat peruntukan rumah ibadat.