Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

BAWASLU : Menolak Ahok Saat Di Lokasi Kampanye Bisa Dipidanakan


FUNESIA.NET-Warga tidak boleh menolak peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bila sang kandidat berkampanye di tempat dan waktu yang sudah disetujui oleh penyelenggaran pemilu.

Penolakan kandidat oleh warga menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah sebuah tindak pidana.
Dalam Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tepatnya di pasal 187 Ayat 2 dan 4 dan Pasal 69 Huruf E yang secara garis besar menyatakan setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berhak melaksanakan kampanye politik dengan memperoleh jaminan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan.
Baca Juga :

"Siapapun yang menghalangi, dapat dipidanakan. Yang menghalang-halangi kampanye pasangan calon tadi ada pasal pidananya,"ujar Muhammad kepada wartawan di Hotel Ibis, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Penolakan terhadap Ahok oleh warga Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu pekan lalu (2/11), juga dapat dikatakan sebagai bentuk penghalang-halangan terhadap Pilkada.
Menurut Muhammad  pelaku pengusiran terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bisa dipidanakan.
Baca Juga :

"Kita menghimbau agar warga tidak melakukan penghalang-halanga terhadap pasangan calon, kalau tidak mohon maaf, kita tegas," katanya.
Siapa yang bisa melakukan penindakan ? Menurut Muhammad petugas Bawaslu DKI Jakarta yang ikut memantau jalannya kampanye oleh setiap kandidat bisa mengumpulkan bukti dari lokasi, termasuk bukti rekaman video untuk bisa ditindaklanjuti.
"Atau kalau tidak ada panitia, bisa tim sukses atau masyarakat yang akan melaporkan," ujarnya.
Setelahnya pihak Bawaslu akan berkordinasi dengan penegak hukum, untuk memproses indikasi tindak pidana itu.
Baca Juga :

Namun untuk kasus Ahok yang ditolak sekelompok orang pada pekan lalu, Muhammad belum mengetahui kelanjutannya, karena hal itu ditangani oleh Bawaslu DKI Jakarta.(tribunnews.com)