Didesak Tahan Ahok, Ini Jawaban Mabes Polri
Funesia.net - Bareskrim telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, namun Ahok tidak ditahan.
Soal tidak ditahannya Ahok banyak mendapat keluhan terutama
dari para pelapor yang melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri. Mereka menuntut
Bareskrim segera menahan Ahok karena menurut hukum, Ahok bisa ditahan.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli
Amar bersuara. Boy Rafli Amar mengatakan soal penahanan adalah kewenangan
dari penyidik.
"Penyidik merasa belum ada urgensi untuk memutuskan
dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang
ada, bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya tidak
wajib," ujar Boy Rafli Amar, Senin (21/11/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, Selasa
(22/11/2016) Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Mabes Polri.
Setelah pemeriksaan, penyidik akan fokus melakukan
pemberkasan hingga akhir minggu ini. Sehingga diharapkan minggu depan, berkas
bisa dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Agung.
"Seminggu ini akan dituntaskan penyelesaian pemberkasan
perkara. Kalau tidak ada hambatan akan rampung minggu ini. Selanjutnya minggu
depan akan dilakukan penyerahan tahap satu ke Kejaksaan. Itu target kami ke
depan," imbuh Boy Rafli Amar.(www.tribunnews.com)