Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Hakim Tolak Nota Keberatan Penghadang Kampanye Djarot, Proses Perkara Dilanjut


FUNESIA.NET-Ketua Majelis Hakim Masrizal membacakan putusan sela pada kasus dugaan penghadangan kampanye Calon Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) Naman S selaku terdakwa.




"Memutuskan, menolak eksepsi terdakwa. Memerintahkan melanjutkan perkara ini. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian oleh penuntut umum," kata Masrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2016).

Hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum yang mengatakan eksepsi terdakwa harus ditolak. Isi eksepsi adalah bahasan pokok perkara.



Baca Juga : Menang Gugatan Rp30 Miliar, Fahri Hamzah Bakal Lakukan Ini


"Penyampaian, atau sengaja mengacaukan kampanye atau benar tidak sebagai komandan pendemo harus dibuktikan dalam persidangan. Hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara," kata Masrizal.

Mengenai keberatan tersebut, kuasa hukum terdakwa Abdul Haris menerima putusan tersebut. Dia akan terus mengikuti proses persidangan.

"Kita terima, kita ikuti prosesnya. Besok, kalau waktunya cukup kita akan ajukan saksi. (Jumlah Saksi) Tiga atau empat saksi," kata Abdul Haris.



Baca Juga : Dalam Kunjugan Ke Iran, Jokowi Sempatkan Menonton Indonesia Vs Thailand Melalui Ini


Terdakwa diancam pidana Pasal 187 Ayat (4) UU RI no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan paeraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. (detik.com)