Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Basuki Ini Alasannya


FUNESIA.NET-Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak nota keberatan atau eksepsi Basuki Tjahya Purnama dan penasihat hukumnya, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat.


JPU Ali Murkartono mengatakan, dakwaan yang disampaikan pihaknya bukan dakwaan yang prematur. Penasihat hukum Basuki menyampaikan, dakwan harus dibatalkan karena dakwaan yang disampaikan tanpa akibat.
"Pendapat (JPU), barang siapa yang melakukan penodaan atau penistaan agama ada dua delik, dipidana penjara selama 5 tahun. Keduanya merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Menurut undang-undang, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik tidak perlu menunggu akibat," ujarnya, di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12).


Dikatakannya, penasihat hukum Basuki keliru memahami Pasal 156 a, sehingga nota keberatannya pantas ditolak.
"Sudah sepantasnya keberatan ditolak. Penasihat hukum dinilai keliru memahami struktur," ungkapnya.
Ia menyampaikan, ada tiga poin kesimpulan pendapat JPU terkait nota keberatan atau eksepsi Basuki dan penasihat hukumnya.
"Satu, menolak keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya. Dua, menyatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Basuki Tjahja Purnama telah dibuat secara sah menurut hukum. Tiga, menetapkan bahwa pemeriksan perkara terdakwa Basuki dilanjutkan," katanya.


Merespon hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
"Karena pendapat sudah disampaikan, maka giliran majelis akan bermusyawarah dan akan mengambil keputusan atas keberatan yang disampaikan penasihat hukum atau pun terdakwa," tandasnya.


Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan tanggal 27 Desember 2016.(beritasatu.com)