Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

MUI: Cabut Izin Perusahaan Paksakan Karyawan Muslim Pakai Simbol Natal

FUNESIA.NET-Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain memginstruksikan agar perusahaan yang memaksa karyawan Muslim mengenakam simbol-simbol natal untuk dicabut izinnya.


Sebab, pelakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan. "Jadi kalau ada perusahaan yang memaksa menakai simbol-simbol agamanya kepada yang lain agama, ini melanggar UUD 1945, cabut izinnya," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/12).

Baca Juga :


Menurutnya, jika perusahaan-perusahaan yang memaksa karyawan Muslimnya mengenakan simbol-simbol natal dibiarkan, artinya ada pembiaran untuk menghidupkan kembali paham-paham komunis yang anti agama. Tak hanya itu, menurutnya, pembiaran tersebut sama juga dengan memggancurkan agama.
"Jangan biarkan paham-paham komunis yang anti agama hidup lagi Indonesia. Agama mau dihancurkan kan ini bahaya ini. Kalau menghancurkam ekonomi aja wajib ditangkap apalagi menghancurkan agama," terang Tengku.

Baca Juga :


Tengku menambahkan, jika masih ada perusahaan-perusahaan yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, artinya mereka mengharapkan umat Islam bergolak kembali. Bahkan, menurutnya, mereka telah mengobok-obok kedamaian Indonesia dengan menerapkan paham-paham anti agama.
"Apa dia mau menunggu umat Islam bergolak lagi? Kalau memang mau nantang, kita gerakan. Sudah lah, negeri ini sudah aman damai dan jangan diobok-obok dengan paham-paham anti agama ini," ucap Tengku.

http://id.ucnews.ucweb.com/story/2685577875720102?lang=indonesian&channel_id=103&app=browser_iflow&uc_param_str=dnvebichfrmintcpwidsudsvpf&ver=11.1.0.882&sver=inapprelease&entry=browser&entry1=shareback&entry2=page_share_btn