Jokowi Belum Berhentikan Ahok, PKS Usulkan Hak Angket
FUNESIA.NET-Basuki T Purnama alias Ahok telah kembali menduduki jabatannya setelah menjalani masa cuti kampanye pada Senin (13/2) mendatang. Kembalinya status Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta menuai pro kontra.
Ketua DPP PKS Bidang Politik Hukum dan HAM Al Muzzammil Yusuf mengatakan pihaknya mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Joko Widodo karena belum dikeluarkannya surat pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya.
Padahal, jika melihat Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam 5 tahun penjara.
"DPR RI dapat menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggunakan hak angket terhadap pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 83 Ayat 1,2, dan 3," kata Al Muzzammil melalui pesan tertulisnya, Minggu (12/2).
PKS menyarankan Presiden Jokowi tidak diskriminatif dengan memperlakukan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam kasus Ahok. Dia mencontohkan, saat Gubernur Banten Atut Chosiyah terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Menurutnya, jika Presiden Jokowi tidak segera memberhentikan Ahok, dikhawatirkan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
"Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus Ahok, Presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara padahal cuti kampanyenya segera berakhir dan masa jabatan Plt Gubernur DKI juga segera berakhir," tegasnya.
Untuk itu, kata Muzzammil, PKS mengusulkan kepada fraksi-fraksi partai di DPR untuk menggunakan hak angket untuk Presiden Jokowi. Hak angket perlu digunakan untuk memastikan pemerintah menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum. Penggunaan hak angket juga telah diatur UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
"Maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menunggu tuntutan Jaksa terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Jika tuntutan itu lebih dari lima tahun, maka Kemendagri akan keluarkan surat penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI.
"Kalau tuntutan (jaksa) tidak sampai lima tahun, dia tetap menjabat gubernur," kata Tjahjo setelah kegiatan pembukaan Musrembang Jawa Tengah di Semarang, Selasa (7/2).
Tjahjo menjelaskan alasan dirinya tak kembali menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia mengatakan, status terdakwa memang tak perlu dinonaktifkan. Sebab, Ahok akan dinonaktifkan apabila pengadilan telah mengeluarkan tuntutan.
"Semua Gubernur yang ada selama saya Mendagri kayak Gorontalo, dia dituntut di bawah 5 tahun, dan dia tidak ditahan maka tidak diberhentikan. Kalau ada pejabat yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) kan ditahan, ya diberhentikan. Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara," kata Tjahjo.
https://www.merdeka.com/politik/jokowi-belum-berhentikan-ahok-pks-usulkan-hak-angket.html