Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kabid Humas Polda Metro Jaya : Kasus Penggelapan Tanah Sandiaga Uno Bisa Menjadi Tersangka


FUNESIA.NET-Kasus dugaan penggelapan uang dengan terlapor Sandiaga Uno dan Andreas yang tengah diusut Polda Metro Jaya. Hingga kini kasus yang disebut merugikan korban senilai Rp 7 miliar itu telah memeriksa 10 orang saksi.




Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno pada Selasa (21/3) lalu. Namun panggilan itu tidak dipenuhi.

Menurut dia, pemanggilan itu untuk melakukan klarifikasi saja dalam kasus tersebut. "Standar operasional prosedur (SOP) yang kita punya seperti itu. Kalau sudah naik penyidikan, baru kami panggil untuk diperiksa. Ini kan masih penyelidikan, berati kalau tak memenuhi unsur pidana ya bisa dihentikan," kata Argo, Kamis (23/3).

Dikatakannya, Sandiaga memang berhak untuk tidak datang dalam proses klarifikasi. Akan tetapi dia sebagai terlapor dalam kasus ini masih dapat diperiksa ulang, jika penyidik menyiapkan jadwalnya.  "Tak ada klarifikasi ulang. Kita tunggu saja, nanti langsung gelar perkara, apakah itu merupakan pidana atau bukan," kata dia.

Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu, penyidik bisa menaikan status terlapor dari menjadi tersangka, meski tanpa ada keterangan Sandiaga. "Ya bisa. Tunggu aja," tandasnya.

Sumber : jawapos.com