Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Setelah Berdemo FUI Beri Ancaman Ini Jika Hakim Tidak Menuruti Apa Yang Mereka Mau


FUNESIA.NET-Juru Bicara Forum Umat Islam Bernard Abdul Jabbar menyatakan, pihaknya akan menggelar aksi yang lebih besar jika hakim tidak menuruti tuntutan mereka. Aksi akan dilakukan hingga menjelang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).







"Kalau ini tidak bisa dilaksanakan, nanti tanggal 5 dan 9 Mei, kami akan datang kembali dan lebih banyak lagi dari seluruh Indonesia akan kami undang ke sini," tegasnya usai menemui perwakilan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Pada aksi hari ini, Bernard dan sejumlah perwakilan ormas menemui pihak pengadilan. Mereka meminta hakim agar mengadili Ahok sesuai aturan yang berlaku dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya. FUI adalah bagian dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa 

"Sebagaimana penista agama lainnya, yang dihukum sesuai UU PNPS Nomor 165 a, agar (Ahok dihukum) semaksimal mungkin sebanyak 5 tahun," katanya.

Selain itu, dia juga meminta hakim memutuskan perkara tanpa intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah. Bernard menolak jika tuntutan massa aksi hari ini disebut sebagai bentuk intervensi massa kepada hakim.

"Ini bukan penekanan, ini hanya masukan. Ingat, kami enggak intervensi," katanya.

Di tempat yang sama, Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, pihak pengadilan menerima masukan dari perwakilan ormas. Dia mengatakan, para pengunjuk rasa meminta keadilan dan tidak ada intervensi dalam vonis hakim.

"Kami terima apa yang jadi isi hati mereka, ada juga bentuk surat yang belum kami baca, nanti kami sampaikan kepada majelis," katanya.

Hasoloan menegaskan, majelis hakim akan bekerja secara independen, tidak terpengaruh dengan intervensi maupun tekanan pihak lain. Menurutnya, hakim akan bekerja menurut konstitusi dan rasa keadilan masyarakat. 

Baca Juga :


"Kita lihat nanti. Kita tidak tahu apa yang menjadi kewenangan majelis hakim. Kita serahkan semua kepada kewenangan majelis hakim," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei mendatang, atas kasus dugaan penodaan agama. Pada persidangan sebelumnya, Selasa (25/4), Ahok telah membacakan sendiri nota pembelaannya.

Sumber : cnnindonesia.com