Satpam di Madiun 'Sewakan' Perempuan Untuk Berkencan Via Facebook, Ini Tarifnya
Funesia.net - Seorang satpam bank swasta di Madiun, bernama Ukik Setiawan
(37) ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, pekan lalu.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro kepada
wartawan, Rabu ( 23 / 11 / 2016) mengatakan Ukik ditangkap atas tuduhan menjual
perempuan melalui media sosial. Ukik ditangkap setelah polisi menjebaknya di sebuah hotel di
Kota Madiun pekan lalu.
"Kami pancing tersangka untuk membawa korban di satu
hotel kemudian kami tangkap tersangka," ujar Susatyo.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi tersangka menawarkan
perempuan untuk bisa diajak kencan melalui akun facebook-nya.
Untuk menarik minat pelanggan, tersangka sengaja memasang
foto sejumlah foto perempuan yang dia jual di facebook. Konsumen, dapat bebas
memilih perempuan yang akan disewa.
Tersangka juga mencantumkan kontak bbm dan whatsapp untuk
berkomunikasi dengan pelanggan. Sedangkan transaksi dilakukan di hotel.
Susatyo menuturkan, para pelanggan tersangka berasal dari
berbagai kalangan di wilayah kota dan luar kota Madiun. Untuk sekali kencan, tersangka mematok harga berkisar Rp 500
ribu hingga Rp 1 juta.
"Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan Rp100 ribu
sampai dengan Rp150 ribu," katanya.
Susatyo menuturkan, rata-rata usia korban sekitar 18 tahun,
dengan latar belakang pelajar, mahasiwa hingga pekerja dan putus sekolah. Para korban mau menjadi pekerja seks komersial lantaran
dijanjikan tersangka uang.
"Mereka terbujuk karena dijanjikan dapat banyak
uang," kata Susatyo.
Susatyo menambahkan, ini merupakan kasus prostitusi online
pertama yang diungkap Polres Madiun Kota. Tersangka akan dikenakan pasal 2 jo
Pasal 26 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
"Kami menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak
Pidana Perdagangan Orang. Pasalnya, tersangka sudah melakoni bisnis haram ini
selama lima bulan. Selain itu, korban gadis yang dijual mencapai 20
orang," imbuhnya.(www.tribunnews.com)