Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

HEBOH ! Kabar Tak Sedap Menimpa Ahmad Dhani , Dijamin Tidak Bisa Tidur Nyenyak


FUNESIA.NET-Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan pihaknya tengah meneliti berkas Ahmad Dhani dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.





Berkas tersebut belum lama ini diserahkan ke Kejati usai polisi merampungkan penyidikan.

"Kalau tidak salah tanggal 22 (Mei) kemarin kami terima (berkasnya)," kata Nirwan, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/5/2017).


Penyerahan tahap satu ini, akan menentukan apakah berkasnya perlu dilengkapi lagi atau tidak.

"Kalau sudah tahap dua, nanti tersangka akan ke Kejaksaan Negeri," ujar Nirwan.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena dinilai menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November 2016, di Jakarta.

Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari. Polisi menggunakan Pasal 207 dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga :



Pasal yang disangkakan 207 KUHP berbunyi:

''Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'. (X-12) "

sumber: kompas.com