Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Polda Metro Jaya : Tidak Menutup Kemungkinan, Sandiaga Akan Jadi Tersangka Penggelapan Tanah


FUNESIA.NET-Polda Metro Jaya memastikan bakal terus memproses berkas perkara dugaan pengelapan surat jual beli tanah di daerah Cicurug, Tanggerang, Banten senilai Rp 8 miliar. Kasus ini melibatkan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.




"Ada laporan, kita sidik terus, menanyakan terus loh, ya kita lidik. Kan masih penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/6).

Meski Sandiaga telah berstatus Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, polisi memastikan pemeriksaan akan terus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. "Kan ada Undang-undang yang mengatur toh, gimana cara memanggil, pelantikan kan Oktober, sebelum dipanggil kan belum wakil gubernur." jelasnya.

"Kalau masalah penggelapan atas nama dia, kan tanah kan, tidak ada kaitannya dengan pilkada. Kejadiannya sebelum dia nyalon," tambahnya.

Argo juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil kembali pengusaha yang juga politisi partai Gerindra itu untuk mengklarifikasi perkara yang membelitnya. "Kan pemanggilan ditanya, diklarifikasi. Wong dia ( Sandiaga Uno) ada di sini," imbuhnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini memastikan, jika dalam kasus tersebut ditemukan indikasi tindak pindana dan dapat dinaikan ke tahap penyidikan, pihaknya bisa saja menetapkan status hukum terhadap Sandiaga Uno. "Kalau gelar memang dia terbukti bisa naik ke penyidikan ya, kenapa tidak" tegasnya.

Sebelumnya Sandiaga Uno dilaporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya. Sandiaga dan rekannya Andreas, diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 lalu.(merdeka)