Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

DIFITNAH TERIMA MAHAR RP.10 TRILIUN DARI AHOK, PDIP LANGSUNG LAPOR POLISI....


KABARMANUSIA-PDIP melaporkan seseorang kePolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Terlapor dianggap sudah memfitnah PDIP dengan isu uang mahar Rp 10 triliun dari Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan telah bertemu Kapolda Metro Jaya, Irjen pol Mochammad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Dia melaporkan kasus fitnah yang sudah diberitakan di media online bila PDIP menerima uang mahar triliunan rupiah dari Ahok terait pencalonan gubernur DKI Jakarta.
"Kami menganggap fitnah mencemarkan nama baik partai kami," ujar Trimedya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/10/2016).
Kata dia, laporan dibuat setelah DPP PDIP menggelar rapat.
"Lalu memutuskan supaya orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.
Untuk mendukung laporan itu, pihaknya sudah mempersiapkan saksi-saksi. 

Dia optimistis kasus itu akan diusut penyidik karena melanggar Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia berharap aparat kepolisian segera memprosesnya.
Trimedya pun yakin Polda Metro Jaya mempunyai tim cyber yang cukup kuat untuk mengejar pelaku dan mendalami motifnya.
Termasuk judulnya yang menegaskan kalau informasi tersebut didapatkan dari menteri di kabinet Joko Widodo.
"Apalagi kami khawatir upaya ini bisa membuat Pilkada DKI semakin panas. Berita-berita ini eskalasinya sangat tinggi. Kami diperintahkan kemarin oleh ketua umum dan sekjen kita laporkan ke polda," katanya.
Dikatakannya semua calon yang direkomendasikan PDIP tak dimintai uang.
Bahkan ada beberapa daerah yang elektabilitas calonnya kuat, DPP PDIP justru memberikan bantuan secara gotong-royong kepada mereka.
Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP, Sirra Prayuna mengatakan, keputusan DPP PDIP secara tegas menyebut pemberitaan tersebut mengandung kebohongan.
"Semestinya, orang yang tanda kutip itu wartawan harus menganut prinsip bagaimana berita berimbang, proporsional dan faktual sehingga tidak sesat seperti ini," tambahnya.
Laporan itu terlampir di P/4841/X/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS.
Laporan terkait pasal 28 UU ITE yaitu berita mengandung fitnah dan bohong dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sumber : TribunNews.com